Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI: Pengembangan Potensi Wisata di Desa Wisata Cipasung Kuningan, Jawa Barat

16 Januari 2022   22:40 Diperbarui: 16 Januari 2022   23:08 929 0
Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan tiga kewajiban yang dianut oleh peruguran tinggi, Menurut Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi, isi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Pendidikan yaitu upaya dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Pendidikan dilakukan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi diri mahasiswa di perguruan tinggi. Penelitian yaitu kegiatan untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman atau pengujian suatu cabang ilmu tertentu. Pengabdian Masyarakat, pada kegiatan ini seluruh warga kampus memanfaatkan ilmunya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengabdian kepada masyarakat juga dilakukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun