Sejak pandemi COVID-19 terdapat berbagai kebijakan pemerintah untuk menekan penyebarannya di Indonesia. Kebijakannya adalah membatasi ruang pergerakan masyarakat. Peraturan ini telah berganti nama dan format beberapa kali. Berawal dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM level 4. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL