Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak bisa di pisahkan. Keduanya saling melengkapi yang mana konstitusi berperan sebagai dokumen hukum tertinggi dalam menetapkan prinsip- prinsip dasar yang mengatur pemerintah harus berjalan sesuai dengan hukum yang sudah ada.Dengan mengatur kekuasaan dalam pemerintah, konstitusi melindungi hak-hak warga negara serta menentukan batasan agar pemerintah tetap berjalan dalam hukum yang adil dan transparan.
KEMBALI KE ARTIKEL