Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Era Jokowi

28 Oktober 2024   23:56 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:59 56 0
korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan praktik pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi. Kita mesti sudah tidak asing dengan istilah ini. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalah gunaan uang negara(perusahaan,organisasi,yayasan,dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi. Sebagian dari kita mesti bernah bertanya " kenapa orang bisa melakukan korupsi? Bahkan yang melakukan korupsi adalah orang yang telah memiliki kekayaan dan kekuasaan." Korupsi ternyata sudah terjadi sejak lama bahkan sebelum Indonesia ada, bahkan pada zaman sejak era kerajaan mataram kuno. Salah satu contoh kasus yang menonjol pada zaman kerajaan adalah pungutan pajak atau upeti yang memaksa rakyat. Di Indonesia, korupsi juga terjadi pada masa orde lama, contoh kasus korupsi pada orde lama pernah diberitakan dalam Koran Pantjawarta edisi 11 April 1960, yang menyoroti 14 pegawai negri yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Sebelum itu sudah ada kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat yang membuat pemerintah mengeluarkan peraturan penguasa militer No.6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang langkah pemberantasan korupsi. Korupsi terjadi karena adanya dorongan dari dalam diri. Ini terjadi juga karena gaya hidup yang berlebihan, sifat serakah, moral dan ajaran agama yang kurang kuat, kebutuhan hidup yang semakin tinggi, dan keinginan untuk mendapat uang cepat. Biasanya semakin banyak harta seseorang semakin tinggi pula gaya hidupnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun