Pemerintah telah memblokir aplikasi Tik Tok pada (3/7) kemarin. Pemblokiran dilakukan karena menurut pemerintah aplikasi tersebut melanggar banyak pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan seperti pelecehan agama, pornografi dan banyak pelanggaran yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL