1. Mudharabah:
Struktur keuangan ini merupakan kerjasama antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah bertindak sebagai pemberi pinjaman (Rab al-Maal) sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (Mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian oleh pemodal.