Ijarah adalah akad untuk mengalihkan hak menggunakan barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar upah dan tanpa mengubah kepemilikan barang tersebut. Singkatnya, ijarah adalah akad sewa guna menyewakan suatu benda untuk jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Secara etimologis, al-ijarah berasal dari al-ajru yang berarti al-iwadh (ganti rugi), oleh karena itu ats-tsawabu disebut juga al-ajru (gaji) dalam kaitannya dengan imbalan.6
KEMBALI KE ARTIKEL