Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbandingan Konsep Keuangan Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional

25 Maret 2023   12:21 Diperbarui: 25 Maret 2023   13:53 87 1
Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip syariah yang dilarang dalam kegiatan lembaga keuangan syariah meliputi kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

Maisir Menurut bahasa, maisir berarti gampang/mudah. Menurut kata maisir artinya mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras. Maisiri sering dikenal sebagai permainan untung-untungan karena pemainnya bisa menang atau kalah saat bermain. Sedangkan jika ada yang kurang beruntung, bisa mengalami kerugian yang sangat besar.

     Gharar, Secara bahasa, gharar artinya bertaruh. Menurut kata gharar berarti sesuatu yang menyangkut ketidakpastian, pertaruhan atau perjudian. Segala transaksi yang barangnya masih belum jelas atau belum ada dalam penguasaannya yaitu. tidak tersedianya, termasuk jual beli gharari. Misalnya membeli burung di udara atau membeli ikan di air atau membeli hewan peliharaan yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi gharar. Larangan gharar karena berdampak negatif bagi kehidupan karena gharar adalah manfaat yang sia-sia.

    29; Al-An'am, 6:152; Al-Mutaffifin, 83:1-3; Hud, 11:85-86. Riba, Secara harfiah riba adalah pertumbuhan, pembesar-besaran, penambahan atau penambahan, sedangkan dalam arti teknis, riba berarti mengambil tambahan modal atau modal dari kesia-siaan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam. Para ahli sepakat bahwa hukum riba adalah ilegal (OJK, 2016). Larangan Islam terhadap riba adalah cara untuk mencegah eksploitasi dan melindungi keadilan. Menurut Siddiq (1981), alasan utama Islam menghilangkan "keuntungan" adalah karena penindasan melalui eksploitasi. Selain itu, Mannan (1986) mengungkapkan bahwa bunga melonggarkan dasar kemanusiaan, menghindari gotong royong dan kasih sayang, serta menimbulkan keegoisan pada manusia.

Haram, Haram yaitu, barang-barang (barang) yang dilarang dalam syariah, seperti  jual beli hewan, minuman beralkohol dan lain-lain yang dilarang dalam syariah. Risywah, Risywah (suap) bertindak dengan menyuap sumber  untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Bathil, Bathil (perbuatan  salah), yaitu melakukan sesuatu  yang salah.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun