Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Demokrasi dan Pemilihan Umum

7 April 2022   20:12 Diperbarui: 24 April 2022   23:29 247 0
Indonesia di kenal sebagai negara yang menganut pemerintahan secara demokrasi, hal ini tertuang tertuang di dalam  Pembukaan UUD 1945  alinea keempat yang terdapat pada penggalan : "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...."

Apa itu sistem pemerintahan secara demokrasi? Bagaimana penyelenggaraan sistem pemerintahan negara yang menganut sistem demokrasi? Yuk kita kupas bersama !

Sebelumnya kita harus memahami apa sih demokrasi itu. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan nya sendiri berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat, dalam hal ini demokrasi di kenal dengan kata lain yaitu melalui perwakilan. Adanya sistem pemerintahan demokrasi ini bertujuan untuk menciptakan kedaulatan rakyat karena seperti yang sudah di singgung tadi bahwa kekuasaan sepenuh nya di pegang oleh rakyat, dalam hal ini pemerintah lah yang menjalankan hak dan wewenang tersebut. Penerapan tersebut di dasari oleh Pancasila yaitu sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Pada sistem pemerintahan demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada warganya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui perwakilan ataupun secara langsung, begitu pula dengan proses pemilihan umum atau yang biasa di kenal dengan pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun