Maka dari itu pemerintah sebenarnya masih punya banyak pr untuk diselesaikan yaitu mengedukasi bagi warga Negaranya agar patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak,karena hasil dari kepatuhan dan ketaatan mereka dalam membayar pajak adalah untuk mereka sendiri dan itu sudah jelas diterangkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi.
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Jadi seharusnya kita  sebagai warga Negara yang baik harus dan diwajibkan untuk membayar pajak.