Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran satuan pendidikan, serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif dan akuntabel. PBD memiliki urgensi agar satuan pendidikan dapat melaksanakan program dan pengadaan yang tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikannya. Dalam arti singkat, pemanfaatan PBD yang efektif dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Salah satu alat PBD yang dapat digunakan adalah rapor pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL