Contoh layanan administrasi dari pihak lain meliputi pencairan dana pemerintah, kegiatan ekspor dan impor, layanan perbankan, serta sektor keuangan lainnya. Selain itu, termasuk layanan pendirian badan usaha, perizinan usaha, layanan administrasi pemerintah yang tidak diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan layanan lain yang menuntut penggunaan NPWP.
Dalam menghadapi perubahan ini, Direktur Jenderal Pajak memberikan perpanjangan waktu kepada pihak lain dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi mereka, dengan harapan bahwa penerapan kebijakan baru ini dapat berjalan dengan efisien. DJP akan menyediakan layanan pemadanan sebagai berikut:
1. NPWP dengan format 15 digit dengan NIK untuk wajib pajak pribadi yang merupakan penduduk;
2. NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP dengan format 16 digit untuk wajib pajak pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah; dan/atau
3. NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Pemadanan data ini akan dilakukan dengan menyesuaikan data NPWP dan NITKU dalam sistem administrasi, dan akan disampaikan secara elektronik. Pegawai DJP akan meminta setidaknya NPWP dengan format 15 digit dan/atau NPWP cabang serta nama Wajib Pajak saat melakukan pemadanan.