Hukum memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial sendiri mengacu pada prinsip pembagian hak dan kewajiban secara adil antara individu dan kelompok di masyarakat, dengan tujuan menciptakan kesejahteraan yang merata. Dalam perspektif Pengantar Ilmu Hukum, peran hukum dalam mencapai keadilan sosial melibatkan hubungan yang rumit antara regulasi hukum, kebijakan negara, serta nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL