Istilah salam sering juga disebut dengan salaf. Secara bahasa salam berarti pemberian. Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umum yang artinya jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Jadi, akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jual beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Kalau akad salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
KEMBALI KE ARTIKEL