Dalam hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) merupakan sebuah badan pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen, yang tidak terikat dengan sistem  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICC sebagai lembaga yang bertugas untuk mengadili individu yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.Untuk membentuk mahkamah pidana internasional permanen muncul setelah Perang Dunia II sebagai respons terhadap kekejaman yang dilakukan oleh rezim Nazi. Tribunal Militer Nuremberg yang didirikan untuk mengadili para pemimpin Nazi menjadi contoh awal dari pengadilan internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL