Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

21 Oktober 2022   12:57 Diperbarui: 21 Oktober 2022   12:59 114 0
Legal policy atau biasa disebut dengan politik hukum merupakan wadah pembangunan hukum dimana didalamnya dilakukan pembentukan dan pembaharuan terhadap materi hukum, agar sesuai dengan pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah ada. Lalu bagamana peranan dari politik hukum Islam itu sendiri dalam pemebentukan KHI (kompilasi hukum Islam)? hal ini bisa dilihat dari Kompilasi Hukum Islam yang mempunyai peranan sebagai hukum Islam, dan mendapatkan bukti yuridis dengan adanya inpres yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 1991, yatu impres No. 1 Tahun 1991. Dari inpres yang dikeluarkan tersebut bisa dinyatakan bahwa KHI (kompilasi Hukum Islam) merupakan salah satu bentuk politik Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam tidak bisa dikatakan mengikat seperti hal nya undang-undang yang telah ada. Dan bisa dikatakan bahwa KHI sendiri merupakan cara cepat yang dibuat oleh pemerintah dalam mempositifkan hukum Islam, yang bisa dijadikan rujukan para hakim peradilan Agama dalam memutus dan menangani perkara perdata Islam yang tidak mungkin dilakukan saat itu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun