2. faktor penegak hukum : yang dimaksudkan faktor penegak hukum ialah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasehat Hukum (Advokat) dan hingga petugas-petugas sipir pemasyarakatan lainnya.
3. faktor sarana atau fasilitas : dilihat pada tidak adanya dukungan sarana atau fasilitas yang memadai, maka tidaklah mudah penegakan hukum berlangsung dengan baik, yang antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya.
4. faktor masyarakat : pada sudut sosial dan budaya,masyarakat indonesia merupakan masyrarakat majemuk dengan sekian banyaknya golongan etnik dengan ragam kebudayaan-kebudayaan yang berbeda. Seorang penegak hukum harus mengenal stratifikasi sosial atau pelapisan masyarakat yang ada dalam suatu lingkungan beserta tatanan status/kedudukan dan peranan yang ada. Setiap stratifikasi sosial pasti ada dasar-dasarnya.
5. faktor kebudayaan : Pada Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu untuk mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya ketika berhubungan dengan orang lain. Pada dasarnya, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa saja yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Sebenarnya, faktor kebudayaan memiliki kemiripan dengan faktor masyarakat. Hanya saja, di dalam faktor kebudayaan lebih ditekankan mengenai masalah sistem nilai-nilai yang ada di tengahnya masyarakat. Dalam faktor masyarakat, dikatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketataan aturan masyarakat masih rendah.
Di dalam penegakan hukum sudah jelas bahwa kelima faktor tersebut di atas, dalam realitas hubungannya, akan saling berkaitan erat antara satu dengan lainnya. Hal ini, karena di dalam penegakan hukum satu dengan yang lainnya akan dapat saling mempengaruhi dalam perjalanan penegakannya.
Menurut saya, Di indonesia Kualitas Penegak Hukum sendiri dapat kita lihat dari munculnya sebuah asumsi bahwa "Hukum Tajam kebawah tumpul keatas" jika bersandar pada asumsi ini yang menjalar di lingkungan sosial bernegara masyarakat sudah dapat kita tarik kesimpulan bahwa "belum dapat di katakan 'baik' dalam penegakan hukum yang terealisasi di indonesia.
Etika dan moralitas Aparat penegak hukum terlalu banyak kasus yang berbenturan dengan cita-cita hukum yakni Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. dimana Kedudukan Pancasila sebagai cita hukum mengandung konsekuensi bahwa tatanan norma dan norma-norma hukum harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
Saya berpendapat dalam sudut pandang Kualitas Pendidikan Penegak Hukum sudah cukup baik, dilihat dari berbagai Institusi -Institusi pendidikan perguruan tinggi yang sudah berkembang dan cukup berkualitas pada sarana dan prasananya .
Akan tetapi, "Kualitas SDM" Penegak hukum masih selalu diperbincangkan dan dipertanyakan kelayakannya pada impelementasi penegakan hukum di indonesia. dimana SDM dalam Penegakan Hukum adalah sebagai alat untuk terwujudnya tujuan Hukum yang berkeadilan. JIka "alat" yang dimaksud tersebut digunakan pada penegakan hukum bisa jadi alat (hukum) yang digunakan dapat Melumpuhkan Kejahatan atau malah Menyakiti Kebenaran.