Menurut pasal 1 Angka 6 No 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesungguhnya merupakan ancaman besar terhadap perdamaian, keamanan dan kestabilitas suatu negara. Yang menjadi titik tekan dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah negara, bahwa negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Negara juga berperan penting serta mempunyai tanggung jawab yang besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah ada lembaga penegak HAM tetapi masih saja ada pelanggaran-pelanggaran HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL