Pada dasarnya manusia ingin bebas, merdeka, tidak ingin diperintah oleh orang lain. Meskipun demikian manusia pada kenyataannya harus terikat untuk melindungi kepentingan manusia dami homo homonim lupus. Dengan adanya prinsip demokrasimaka negara dan masyarakat akan diperintah, tetapi bukan oleh manusia akan tetapi oleh hukum. Seperti sudah kita ketahui Indonesia adalah negara hukum atau yang disebut rechstaats yang selalu mengutamakan hukum sebagai landasan dalam beraktivitas di suatu negara dan warganegara.Hukum sendiri merupakan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat yang bersifat memaksa, tegas serta nyata yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.Akan tetapi pada kenyataannya saat ini hukum yang berjalan diIndonesialebih condong tumpul keatas dan tajam kebawah, para penguasa dan pemilik modal dapat membeli hukum yang berlaku akan tetapi bagi para masyarakat yang termasuk golongan rendah hanya bisa pasrah menerima penegakan hukum yang tidak adil. Hukum yang berlaku di Indonesia banyak menuai kritik yang berhubungan dengan penengakan hukum, ketidak jelasan dalam proses berlangsungnya hukum dan pelaksanaan hukum yang lemah.