Dengan laju pembangunan yang pesat tentunya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam berbagai faktor seperti ekonomi, sosial, pariwisata dan lain-lain, yang dapat memicu munculnya lembaga perencanaan non tata guna lahan dan memicu munculnya aglomerasi yang terdapat permukiman kumuh dan hal ini juga akan berdampak langsung pada permasalahan bencana lingkungan salah satunya banjir. Banjir dapat didefinisikan sebagai "pembuangan atau kegagalan dalam batas-batas yang wajar, misalnya, akumulasi uap, danau, laut atau air karena hujan deras karena kapasitas drainase yang tidak mencukupi atau berlebihan, atau pencairan salju, pecahnya bendungan atau bendungan yang mempengaruhi daerah tersebut. "menurut (Douben dan Ratnayake 2005).
KEMBALI KE ARTIKEL