"Dari Amr bin Syuab dari bapaknya dari kakeknya ia berkata " Rasulullah SAW bersabda: "tidak halal menjual sesuatu yang tdak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntunganpada sesuatu yang belum ada jaminan  (kejelasan hukumnya)" .(HR. Ibnu Majah).
KEMBALI KE ARTIKEL