Â
Di dalam hukum islam menyebutkan dalam pasal 171 yang dimana "anak yang didalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari hari,biaya Pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawab dari orang tua asli ke orang tua angkat menurut dasar putusan peradilan.
Dan yang ingin kita bahas adalah hak waris ..apa itu hak waris yaitu hukum yang mengatur tentang perpindahan kepemilikan harta yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan ahli waris dan membagi sesuai bagianya.
Â
Didalam hak waris yang kita ketahui anak angkat tidak dapat digolongkan menjadi ahli waris, karena secara biologisnya bahwa dimana tidak ada sama sekali terkaitan DNA dan keturunan keluarga. Dan kita ketahui anak angkat atau anak adopsi tidak akan mendapatkan hak waris tetapi aka nada pengecualian anak angkat bisa mendapatkan wasiat wajibat untuk mendapatkan bagian dari orangtua angkatnya.
Hal ini dapat kita lihat didalam HKI pasa 209 ayat a yakni " terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat akan diberikan wasiat wajibah sebanyak sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.
Â
Anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris dari orang Tua angkat nya,demikian juga sebaliknya orang tua angkat tidak bisa menjadi ahli waris anak angkat nya yang telah di atur dalam hukum kewarisan,sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI ,tetapi jika orang tua angkat meninggal dunia maka anak angkat akan mendapat wasiat wajibat tersebut ,dalam sistem hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat
Anak angkat tidak berhak mendapatkan bagian dari warisan dan hanya bisa mendapatkan bagian berdasar wasiat wajibah dari orang tua angkatnya sesuai kadar wasiatnya dan tidak melebihi sepertiga dari harta orang tuanya. Apabila melebihi sepertiga dari harta orang tuanya, maka ia harus mendapatkan persetujuan ahli waris.
Di sisi lain Keberadaan anak angkat yang memiliki dokumen kependudukan sebagai anak kandug berpotensi untuk menjadi sengketa salah satunya dalam perkara kewarisan.
Dalam penyelesaian sengketa tersebut mediasi sebagai cara penyelesaian perkara dalam merupakan proses non litigasi pada prinsipnya merupakan langkah awal dari upaya pencarian hukum dan keadilan yang harus dikedepankan daripada melalui kekuasaan pengadilan ataupun penegak hukum lainnya.
Â
Jadi kesimpulanya adalah anak angkat tidak akan mendapatkan hak ahli waris dikarenkan tidak ada kesamaaan secara biologis yaitu dna maupun keturunan, tetapi anak angkat mempunyai hak yang diberikan orangtua angkatnya yakni wasiat wajibat yang akan mendapatkan sepertiga bagian dari harta orang tua angkatnya.