Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Etika Profesi Seorang Akuntan Publik yang Melakukan Pelanggaran dengan Memanipulasi Laporan Keuangan

18 Juli 2022   14:08 Diperbarui: 18 Juli 2022   14:20 4363 2
Praktik manipulasi laporan keuangan sering kali dilakukan suatu perusahaan dengan melibatkan akuntan publik. Manipulasi tersebut dilakukan untuk berbagai macam tujuan mulai dari pengajuan pinjaman perbankan hingga penghindaran atau pengemplangan pajak. Akuntan yang melakukan manipulasi tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang sebenarnya.
Beberapa pelanggaran etika profesi yang terjadi di Indonesia, misalnya Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010. Dalam kasus ini seorang   akuntan   publik   yang   menyusun   laporan   keuangan   Raden   Motor   yang bertujuan   mendapatkan   hutang   atau   pinjaman   modal   senilai   Rp.   52   miliar   dari Bank   Rakyat   Indonesia   (BRI)   Cabang   Jambi   pada tahun 2009 diduga   terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut. Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah   klien-nya   diperiksa   dan dicocokkan   keterangannya   dengan   para   saksi-saksi,   terungkap   ada   dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan parasaksi   Biasa   Sitepu,   terungkap   ada   terjadi   kesalahan   dalam   pelaporan   keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi. Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya "Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan  keuangan   yang  diajukan  ke  Bank   BRI,  hingga  menjadi  sebuah  temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini."
Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas seperti melakukan tindakan yang menyimpang hukum.
Seorang Akuntan Publik memiliki lima prinsip dasar etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Lima prinsip dasar tersebut antara lain, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Kode etik tersebut diharapkan untuk selalu diterapkan oleh Akuntan Publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Adanya kode etik kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya terjamin. Dalam etika profesi, integritas moral itu sangat penting, karena kualitas kejujuran dan prinsip moral yang dilakukan secara konsisten sebagai seorang profesional. Sebagai seorang profesional, harus diingat bahwa untuk tetap menjaga kepentingan profesi, diri sendiri, serta juga memikirkan kepentingan masyarakat atau khalayak umum.
Meskipun demikian, masyarakat belum sepenuhnya menaruh kepercayaan terhadap profesi akuntan. Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Di Indonesia, muncul issue yang berkembang seiring dengan terjadinya pelanggaran etika baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi tertentu menurut norma pemeriksaan akuntan atau Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam dunia bisnis atau perekonomian, kasus seperti manipulasi keuangan bukan lagi hal yang tabu untuk dibicarakan. Kerap kali hal ini terjadi, mulai dari perusahaan kecil, sedang hingga perusahaan besar. Bahkan tidak sedikit pula dalam dunia pemerintahan juga sering terjadi. Sehingga banyaknya akuntan public atau perusahaan yang mencoba bermain sedikit kotor untuk mendapatkan tujuan dalam bentuk keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam kasus  Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010 dapat diketahui bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis. Kurangnya kesadaran mengenai etika akuntan dapat menimbulkan manipulasi dalam pembuatan laporan keuangan yang membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan audit mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Mengingat pentingnya kode etik profesi, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik tersebut sangat tidak profesional. Akuntan publik sudah sepatutnya memahami dan senantiasa melandaskan lima konsep standar audit dalam setiap pekerjaannya. Akuntan publik harus bebas dari pengaruh pihak lain agar hasil auditnya objektif dan independen. Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan yang diaudit, akuntan publik harus segera mengungkapkannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun