Tujuan utama BASYARNAS adalah penyelesaian yang adil dan cepat dari sengketa muamalah /perdata di berbagai bidang seperti perdagangan, industri, keuangan dan jasa. Menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam kontrak tanpa konflik untuk memberikan pendapat yang mengikat tentang masalah yang terkait dengan kontrak. Standar yang ada di BASYARNAS adalah bahwa arbiter harus menegakkan kepentingan para pihak secara utuh, adil dan tanpa merugikan mereka, serta menegakkan keadilan sesuai dengan kehendak Syariah. Nilai-nilai keadilan yang tercermin dalam Pancasila harus dijadikan salah satu acuan utama dalam menyelesaikan sengketa melalui arbitrase Islam. BASYARNAS harus disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dari perspektif sistem hukum Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL