Desa merupakan salah satu unit terkecil dalam pemerintahan yang memiliki otonominya sendiri. Dan dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan desa dilakukan oleh kepala desa dan dibantu oleh perangkat desa. Sehingga hal ini semakin memperkuat otonomi desa dan menjadikannya sebagai sebuah komunitas independen yang tidak hanya bergantung pada daerah, tetapi menjadi sebuah wilayah dimana masyarakatnya berhak menentukan kepentingannya sendiri dan berperan sebagai subjek pelaksana (Wijayanto et al., 2020). Yang kemudian hal ini membuat desa seringkali memiliki regulasi khusus dalam mengelola kehidupan desanya. Termasuk terkait mengelola dana.
KEMBALI KE ARTIKEL