Permasalahan kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi tantangan yang dihadapi bagi pemerintah dan masyarakat. Meskipun pemerintah sudah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Sidang Paripurna DPR RI 12 April tahun 2022, efektivitas UU tersebut belum memadai dalam memutus rantai kekerasan seksual. Hal ini disampaikan secara daring oleh Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR RI dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertemakan Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual (Kharisma, 2023).Â
KEMBALI KE ARTIKEL