Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yaitu usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Ada beberapa macam UMKM berdasarkan aset dan omset :
KEMBALI KE ARTIKEL