Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlukah Melibatkan TNI Dalam Menangani Terorisme?

19 Oktober 2020   08:29 Diperbarui: 19 Oktober 2020   08:39 183 3
Jika berbicara kata terorisme pasti sudah tidak asing lagi kita dengar bahkan sampai hari ini.Semakin hari kini Terorisme semakin merajalela.Menurut kalian apa sihh sebenarnya terorisme itu? Pasti yang ada di  pikiran kalian jika mendengar kata terorisme itu identik dengan pembunuhan,pengeboman dan kekerasan lain nya yang bersifat meneror dan mengerikan serta mengatas namakan suatu agama dan ideologi tertentu.Menurut Rancangan Perpres Terorisme di definisikan  sebagai tindakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh pelaku teroris internasional atau jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan pelaku teror dalam negri baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama atau dengan eskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa,definisi ini dianggap lentur dan karet oleh LSM.Menurut Ansyaad selaku mantan ketua BNPT periode 2011-2014. “terorisme belum memiliki definsi konsensus global,namun ada pemahaman bersama bahwa terorisme adalah kekerasan yang bermotif ideologi politik”.tuturnya dalam diskusi online yang di laksanakan oleh Lakpesdam NU Kota Malang,Senin(12-10-2020).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun