Kaidah Hukum:
Kasus ini berkaitan dengan kaidah amanah (kepercayaan) dan tanggung jawab menjaga data nasabah sesuai prinsip syariah, yang mewajibkan pihak yang mengelola informasi untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan.
Norma Hukum:
Norma hukum yang relevan termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, seperti penyalahgunaan atau kelalaian dalam menjaga informasi rahasia.
Aturan Hukum:
Aturan hukum yang terkait adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang meski belum sepenuhnya berlaku, menuntut perusahaan untuk menjaga keamanan informasi data nasabah.
Pandangan Positivisme Hukum:
Menurut positivisme hukum, tindakan BSI yang mungkin tidak mengikuti peraturan UU PDP, meskipun belum sepenuhnya berlaku, tetap dianggap melanggar hukum karena aturan sudah ditetapkan meski belum aktif secara penuh.
Pandangan Sociological Jurisprudence:
Dari perspektif sociological jurisprudence, dampak sosial dari kebocoran data ini adalah kegelisahan masyarakat terkait keamanan data mereka. Pendekatan ini akan fokus pada bagaimana hukum diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat, dan menekankan pentingnya transparansi serta perlindungan hak-hak konsumen dalam ekonomi syariah.