Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analalisis Gaya Kepemimpinan Bupati Dalam Mengalokasikan Dana Kabupaten Sebagai Aparat Birokrasi

28 Desember 2023   15:26 Diperbarui: 28 Desember 2023   16:43 226 0
Nama : Lia Amelia
Kelas : 7F Administrasi Negara
NIM : 12070520716
Mata Kuliah : Kapita Selekta
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kepemimpinan adalah suatu proses memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut Max Weber, kepemimpinan terkait dengan otoritas dan struktur kekuasaan dalam organisasi. Weber membagi otoritas menjadi tiga tipe utama: otoritas tradisional, otoritas rasional-legal, dan otoritas karismatik.

Dalam konteks kepemimpinan, Weber menyebut adanya kepemimpinan karismatik, di mana seorang pemimpin memiliki daya tarik dan pengaruh pribadi yang kuat untuk memimpin dan menggerakkan orang lain. Kepemimpinan karismatik seringkali terkait dengan karakteristik kepribadian yang menarik pengikut dan mampu memotivasi mereka dengan visi atau gagasan yang inspiratif namun tidak terlepas pula dengan gaya kepemimpinan setiap pemimpin.

Menurut Kurt Lewin, gaya kepemimpinan memperkenalkan konsep 3 gaya yaitu otoriter, demokratis dan laissez-faire, yang mencerminkan tingkat keterlibatan pemimpin dan anggota tim dalam pengambilan keputusan.

Macam-Macam Gaya Kepemimpinan :
Gaya kepemimpinan yang dikemukakan oleh Robins (2006) :
1. Kepemimpinan kharismatik
2. Kepemimpinan transformasional
3. Kepemimpinan transaksional
4. Kepemimpinan visioner

Menurut Pamuji (1992 : 144) dalam bukunya yang berjudul Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia, bahwa gaya-gaya kepemimpinan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Gaya motivasi
2. Gaya pengawasan
3. Gaya kekuasaan

Indikator Gaya Kepemimpinan :
1. Kemampuan pengambilan keputusan
2. Kemampuan motivasi
3. Kemampuan komunikasi
4. Kemampuan mengendalikan emosi
5. Tanggung jawab

Studi Kasus :
Studi kasus 1 :
Korupsi Dana Bantuan Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dipenjara (Kompas.com, 2 Agustus 2023, 11.32 wib)

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Almausuly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Fadhillah diduga melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada tahun 2020.

Studi Kasus 2 :
Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Dituntut Penjara 9 Tahun di Kasus Korupsi (detikNews.com , 30 November 2023, 11.48 wib)

Meranti - Jaksa KPK menuntut pidana penjara 9 tahun untuk Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Jaksa menilai M Adil bersalah dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 19 miliar.

Diketahui, M Adil terjerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan Kabupaten Meranti. M Adil diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju pada pemilihan gubernur (pilgub).

Studi Kasus 3 :
Suap Pegawai BPK, Bupati Bogor Ade Yasin Tetap Dibui 4 Tahun di MA (detikNews.com , 9 Maret 2023, 14.26 wib)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan tetap menghukum Ade Yasin selama 4 tahun penjara. Ade Yasin terbukti menyuap pegawai BPK untuk mendapatkan WTP.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT sejumlah orang, yaitu anggota BPK hingga Ade Yasin pada April 2022. Dari penangkapan itu, KPK menemukan uang Rp 1 miliar lebih. Selidik punya selidik, uang suap agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) 2021 dari BPK.

Atas hal itu, Ade Yasin diajukan ke pengadilan. Anehnya, jaksa KPK hanya menuntut Ade Yasin selama 3 tahun penjara. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke Ade Yasin.

Kesimpulan :
Studi Kasus 1 : Kasus penjara mantan Ketua KPU Bengkalis menunjukkan perlunya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas untuk memerangi korupsi. Sistem pengawasan dan transparansi yang ditingkatkan akan membantu menciptakan lingkungan yang tidak hanya bebas dari praktik korupsi, tetapi juga dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis. Semua pihak terlibat, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, harus berkomitmen untuk menciptakan tata kelola yang baik dan menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.

Studi Kasus 2 : Kasus penuntutan bupati Kepulauan Meranti menegaskan urgensi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap korupsi. Kesadaran akan konsekuensi hukum yang berat dapat menjadi detterent kuat. Namun, langkah-langkah preventif seperti reformasi tata kelola dan peningkatan pendidikan etika bagi pejabat publik juga perlu diberdayakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat dan pemerintah daerah perlu bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintahan.

Studi Kasus 3 : Putusan Mahkamah Agung yang menetapkan hukuman penjara bagi bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus suap kepada pegawai BPK menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi. Pentingnya upaya bersama untuk memerangi korupsi, baik melalui penguatan pengawasan internal maupun eksternal, menjadi fokus yang harus terus diperkuat. Keputusan hukum ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di tingkat lokal maupun nasional.

Saran :
1. Pengawasan Ketat Dana Publik : Perlu diperkuat sistem pengawasan dan kontrol terhadap dana publik, terutama dana bantuan pilkada, agar kecurangan dan penyalahgunaan dana dapat diminimalkan.

2. Peningkatan Transparansi : Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana, termasuk memberikan akses publik yang lebih baik terhadap informasi terkait penggunaan dana bantuan pilkada. Hal ini dapat memperkuat akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi.

3. Pendidikan Pencegahan Korupsi : Melibatkan pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu, dalam program edukasi pencegahan korupsi agar pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan etika yang tinggi dapat ditanamkan.

4. Peningkatan Pengawasan Internal : Perlu ditingkatkan lagi pengawasan internal di lembaga pemeriksa keuangan seperti BPK untuk mencegah dan mendeteksi dini potensi praktik korupsi. Audit internal yang ketat dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah kecurangan.

5. Penguatan Etika Profesionaln: Melibatkan pelatihan dan pengembangan etika profesional bagi pegawai BPK untuk memastikan integritas tinggi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

6. Transparansi dan Pengawasan Eksternal : Mendorong transparansi dalam pengelolaan dan kebijakan BPK, serta penguatan lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan akuntabilitas dan integritas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun