Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah Pemekaran Wilayah Menjadi Solusi Jitu untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua?

2 Juli 2023   16:24 Diperbarui: 2 Juli 2023   17:01 100 1

Paradigma yang dibangun dalam proses implementasi kebijakan desentralisasi berupa otonomi daerah dan pemekaran wilayah di Indonesia selalu berubah ubah sebagai sebuah pola 'zigzag' antara desentralisasi dan sentralisasi. Hal tersebut dapat kita simak dari penjabaran dasar filosofis yang terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah sejak era kolonialisme hingga republik. Tercatat sejak era kolonialisme, terdapat tiga UU dominan. Sedangkan dalam masa republik, terdapat 6 buah UU Pemerintahan Daerah: UU No 1/1945, UU No.22/1948, UU No. 1/1 957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan terakhir UU No. 32/2004. 

Dari sekian UU Pemerintahan Daerah tersebut, terdapat tiga paradigma otonomi daerah yang dominan dalam membaca substansi pokok pengaturan daerah oleh negara yakni sentralistik, federalistik, maupun campuran. Ketiga paradigma tersebut disesuaikan dengan konstelasi sosial-politik yang berkembang saat itu dimana karakteristik rezim pemerintah pusat turut mempengaruhi cara pandang pusat terhadap daerah. Pada masa kolonialisme, paradigma yang dominan dalam implementasi kebijakan otonomi daerah adalah sentralistik.

Sementara, formulasi dalam implementasi otonomi daerah dalam masa republik sendiri sangat eksperimental dan temporer sehingga kini belum dapat dicapai konsensus bersama dalam merumuskan desain otonomi daerah yang ideal bagi pemerintahan daerah di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun