Dari berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat pada suatu negara yang memiliki sistem pemerintahan tentu tidak lepas dari kegiatan administrasi. Administrasi sendiri dalam arti sempit dapat dijelaskan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Namun dalam praktiknya setiap kegiatan administrasi tidak selalu berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dikenal dengan istilah mal administrasi. Mal Administrasi dapat didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan serta menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau perseorangan.
KEMBALI KE ARTIKEL