Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Tegas, Revenge Porn dan Pelecehan Seksual Tuntas

18 Juni 2024   12:57 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:04 51 0
Perkembangan teknologi yang pesat, informasi tersebar semakin cepat, dan bertindak kejahatan semakin mudah. Salah satunya adalah revenge porn, atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan, sebuah tindakan yang sangat merusak dan menghancurkan privasi serta martabat korban. Tak hanya itu, tindakan ini juga merupakan bentuk pelecehan seksual kepada para korban. Dalam situasi masyarakat Indonesia, masih kerap ditemukan komentar yang menyudutkan para korban. Beberapa komentar menyalahkan korban atas kesediaannya untuk berhubungan intim dengan pelaku, menganggap bersetubuhan itu wajar karena keduanya terikat dalam hubungan pernikahan yang sah, atau bahkan menjadi ikut-ikutan untuk menyebarkan video korban. Hukum, yang seharusnya dapat melindungi korban, pun tidak selalu dapat bekerja secara efektif dalam situasi ini. Sanksi sosial dan ketumpulan hukum membuat banyak korban dari revenge porn memilih untuk diam dan menyimpan rapat-rapat luka yang mereka alami akibat kejadian tersebut, sedangkan para pelaku kembali melanjutkan hidupnya seakan tidak terjadi apa-apa bahkan mengulang kembali revenge porn kepada korban lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun