Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Reformasi Hukum sebagai Solusi Krisis Penegakkan Hukum di Indonesia

27 Juni 2022   10:37 Diperbarui: 27 Juni 2022   11:25 1353 0
Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang Undang  Dasar 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum",  Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun