Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang Undang  Dasar 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum",  Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Â
KEMBALI KE ARTIKEL