Kewarganegaraan mewakili hubungan antara invidu dan negara. Dimana keduanya terikat satu sama lain oleh sebuah hak-hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban adalah dua sisi berbeda pada koin yang sama. Ketika seseorang memiliki hak, maka biasanya menempatkan seseorang yang lain dibawah kewajiban untuk menegakkan atau menghormati hak itu. Hak dan kewajiban ini ada berdasarkan sumber hukum negara yaitu berdasarkan pada  Undang-Undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL