Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pentingnya UU TPKS terhadap Diskriminasi Gender dan Tuntutan Terhadap Perempuan

17 April 2022   02:26 Diperbarui: 17 April 2022   04:45 371 2
Saat ini pemahaman yang kurang banyak dipengaruhi oleh konstruksi masyarakat yang menganut sistem gender biner, memarginalkan ruang gerak perempuan dalam publik. Hingga masyarakat membagi gender untuk menentukan apa yang dianggap sebagai keharusan untuk membedakan laki-laki dan perempuan. Relasi gender antara perempuan dengan laki-laki dikatakan sudah baik atau setara apabila tidak ada lagi ketidakadilan gender yang terjadi, yakni (1) subordinasi: melihat posisi yang lain lebih rendah. (2) Marjinalisasi: peminggiran peran ekonomi perempuan dengan asumsi bahwa perempuan adalah pencari nafkah tambahan serta peminggiran peran politik perempuan dengan asumsi bahwa perempuan tidak bisa menjadi pemimpin yang mengakibatkan pemiskinan terhadap kaum perempuan. (3) Beban ganda: masuknya perempuan di sektor publik tidak diikuti dengan berkurangnya beban mereka di dalam rumah tangga. (4) Kekerasan: baik fisik maupun verbal. (5) Pelabelan (stereotip): pemberian label sehingga menimbulkan anggapan yang salah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun