Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pergeseran Delik Aduan menjadi Delik Umum dalam Tindak Pidana Perzinaan

5 Juni 2024   13:35 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:36 53 0
Perzinaan merupakan masalah serius yang dihadapi di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum mengatur masyarakatnya untuk lebih beradab dan berakhlak mulia dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah bangsa yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.  Kasus perzinaaan yang semakin marak, berani, dan tidak tercermin rasa bersalah. Perlu adanya pergeseran delik aduan menjadi delik umum/biasa dalam tindak pidana perzinaan. Perzinaan adalah hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh yang bukan suami/istrinya. Banyak kasus ini yang tidak ditindak lanjuti, sebab dalam tindak pidana perzinaan ini adalah delik aduan. Kebanyakan tidak adanya aduan ke polisi dari si korban (suami/istri) jadi tidak ditindak lanjuti, dalam arti, si pelaku yang melakukan perbuatan tak senonoh "dipulangkan".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun