Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

hidupkan KPK

21 Mei 2014   03:30 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 15 0

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). Dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang daoat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). Penjelasan tersebut merupakan contoh dari korupsi aktif. Pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 sampai Rp. 1.000.000.000,00

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun