Kekerasan seksual merupakan salah satu isu sosial yang semakin mendapatkan perhatian di berbagai belahan dunia, salah satunya Indonesia. Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, baik di ranah pribadi (di dalam rumah) maupun di ranah publik (di luar rumah), Â misalnya di transportasi umum, di jalan, atau ditempat sepi pada malam hari. Kekerasan seksual terus mengancam keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan individu. Menurut data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) tindak kekerasan seksual di Indonesia pada tahun 2024, dengan jumlah kasus 22.113 kasus kekerasan seksual, korban perempuan 19.185 korban dan 4.880 korban laki-laki (Kemen PPPA, 2024). Korban kekerasan seksual menurut kelompok umur terbanyak pada anak remaja dengan usia 13-17 tahun dengan jumlah korban sebanyak 9.811 korban, kemudian pada urutan kedua pada anak usia 6-12 tahun atau anak usia sekolah dasar dengan jumlah korban sebanyak 5.597 koran, jenis kekerasan yang dialami yaitu kekerasan seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL