Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup

Persaingan dalam Transportasi Umum dan Akibatnya

29 Maret 2016   16:49 Diperbarui: 30 Maret 2016   10:59 613 1
Pada tanggal 22 Maret 2016 lalu, Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia di hebohkan dengan adanya unjuk rasa yang di lakukan oleh para supir taksi yang berujung anarkis. Mereka menginginkan pemerintah untuk berlaku adil dalam hal pemenuhan aturan perundang udangan khususnya mengenai transportasi umum. Mereka menganggap model transportasi umum yang menggunakan aplikasi online seperti Gojek, Grab Bike, Grab Car dan Uber tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga terlepas dari berbagai kewajiban sebagaimana angkutan umum resmi. Menurutnya, ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat atau tidak berimbang, yang berakibat penghasilan mereka menurun drastis. Sebagai contoh, besarnya tarif angkutan berbasis online tidak berpedoman kepada aturan yang telah ditentukan pemerintah atau Organda (Organisasi Angkutan Darat), melainkan menetapkannya sendiri. Selain itu pula, usaha angkutan online tidak berbadan hukum yang secara otomatis tidak memiliki ijin usaha sehingga lolos dari kewajiban membayar pajak, dan lain lain sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi perusahaan angkutan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun