Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bisakah Seorang Pelaku Perbuatan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Adat?

30 Maret 2024   22:58 Diperbarui: 30 Maret 2024   23:00 127 1
Indonesia menganut sistem hukum civil law. Bentuk hukum terbagi dalam hukum yang dicatat dan hukum tidak dicatat. Lebih spesifiknya, hukum tercatat adalah hukum yang dibuat dan disahkan sedangkan Hukum yang tidak tercatat dan timbul dari kebiasaan adat yang berlangsung di masyarakat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun