Indonesia menganut sistem hukum civil law. Bentuk hukum terbagi dalam hukum yang dicatat dan hukum tidak dicatat. Lebih spesifiknya, hukum tercatat adalah hukum yang dibuat dan disahkan sedangkan Hukum yang tidak tercatat dan timbul dari kebiasaan adat yang berlangsung di masyarakat
KEMBALI KE ARTIKEL