Majelis Hakim pengadilan (Tipikor) tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun kurungan, denda sebesar 1 milliyar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka sebagai gantinya ialah 6 bulan pidana kurungan, kepada sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Selain itu, ada ganti rugi uang pengganti sebesar 3,88 miliar subside 1 tahun penjara. Jika Hasbi Hasan tidak mampu membayar uang pengganti dengan tenggat 1 bulan setelah putusan pengadilan ditetapkan, maka seluruh aset milik hasbi hasan akan di sita untuk menutup kerugian akibat kasus ini. Hakim juga memerintahkan jaksa umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan yang sebelumnya sempat diblokir, dan membebankan biaya perkara senilai 5 ribu kepadanya.
KEMBALI KE ARTIKEL