Kediri  - Sejak presiden Joko Widodo mendeklarasikan Kepres mengenai penetapan secara resmi darurat wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana naisonal pada 13 April 2020 yang lalu, menyebabkan aktivitas pada duina penddikan ikut terganggu karena turut menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemic virus Covid-19. Aktivitas belajar mengajar di sekolah terpaksa dihentikan sementara dan proses belajar mengajarpun tidak dilakukan secara tatap muka tetapi dilakukan secara daring.
KEMBALI KE ARTIKEL