Jakarta - Aturan perjalanan pesawat terbaru kembali dirilis pemerintah menjelang momen mudik lebaran di tahun 2022. Salah satunya yakni terkait pengisian
electronic Health Alert Card (
e-HAC). Mulai tanggal 5 April 2022, mengisi
 e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik. Nantinya, penumpang yang akan mudik dengan pesawat terbang memperoleh status kelayakan terbang.
KEMBALI KE ARTIKEL