Pengertian asas adalah dasar atau dasar yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Sedangkan pengertian Retroaktif adalah sifat berlaku surut tanggal diundangkannya. Dengan demikian, pengertian asas retroaktif adalah dasar yang menjadi tumpuan pemberlakukan suatu aturan secara surut atau mundur terhitung sejak tanggal diundangkannya. Di Indonesia konsekwensi asas retroaktif yaitu dengan diikutinya asas legalitas yang mana terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada". Â Asas berlakunya Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana atau asas legalitas adalah (1) tidak berlaku surut (2)
nullum delictum, nulla poena sine praveia lage poenali (3) e
x temporis delicti. Artinya bahwa ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang tidak dapat dikenakan kepada perbuatan yang telah dilakukan sebelum ketentuann pidana dalam Undang-Undang itu diadakan yang berarti penerapan hukum pidana tidaklah boleh diberlakukan surut atau mundur berlaku untuk mengadili perbuatan- perbuatan yang terjadi sebelum aturan hukum pidana sendiri itu ada.
Beberapa para ahli menentang penerapan asas retroaktif dalam hukum pidana diIndonesia, diantara lain seperti:
KEMBALI KE ARTIKEL