Sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mengkaji hukum sebagai fenomena sosial, memperlihatkan bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai sistem aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok, tetapi juga sebagai cermin dari nilai-nilai, norma, dan struktur sosial yang ada di masyarakat. Sejak awal perkembangan hukum, para ahli telah menyadari bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial yang melahirkannya. Hukum memiliki akar yang dalam dalam budaya dan sejarah, serta dipengaruhi oleh dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang formalnya, tetapi juga dari bagaimana hukum tersebut diterima, dipatuhi, atau dilanggar oleh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL