Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan

Pengelolaan Zakat Fitrah LAZ Masjid Al-Muhajirin Desa Puncak Harapan

21 April 2024   19:18 Diperbarui: 21 April 2024   19:29 244 0
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada idul Fitri. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Untuk pengelolaan zaka fitrah khususnya di desa Puncak Harapan, Kec. Batu Putih. Kab. Kolaka Utara itu melalui LAZ (Lembaga Amil Zakat) masjid, yang dikenal dengan nama LAZ Masjid Al-Muhajirin. Untuk keseluruhan jumlah wajib zakat sebanyak 385 jiwa. Dalam proses pengumpulan zakat fitrah sudah mulai sejak sepuluh malam terakhir ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar saat sholat Idul Fitri. Masyarakat didesa Puncak Harapan ini mepercayai amil zakat yang bernama Tawi S.Pd sekaligus juga sebagai imam masjid  Proses pembayaran zakat dilakukan oleh pak Tawi menerima zakat tersebut, kemudian membacakan doa menerima zakat. Hal ini diartikan sebagai ijab qabul atas penerimaan dan penyerahan zakat tersebut. Semua yang sudah berzakat akan dicatat oleh amil zakat agar pembagian dan pendsitribusiannya jelas. Berdasarkan data, jumlah total zakat di masjis Al-Muhajirin sebesar Rp 10.459.000 dan jumlah beras 543 Kg. Didistribusikan ke 104 mustahiq, pendistribusiannya juga harus sesuai dengan delapan golongan orang yang berhak menerimanya, seperti kepada Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Orang yang berhutang, orang yang berjihad dan anak jalanan.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun