Perceraian menurut pasal 114 KHI adalah  putusnya perkawinan yang disebabkan oleh talak atau berdasarkan gugatan perceraian, namun lebih lanjut dalam pasal 116 KHI dijelaskan beberapa alasan atau alasan-alasan perceraian yang akan diajukan kepada peradilan untuk di proses dan ditindaklanjuti. Adapun alasan-alasan tersebut adalah:Â
KEMBALI KE ARTIKEL