Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Konkretisasi Hukum Perceraian Dalam Pandangan Peradilan Agama di Indonesia

1 Oktober 2023   04:30 Diperbarui: 1 Oktober 2023   08:14 97 0
Perceraian menurut pasal 114 KHI adalah  putusnya perkawinan yang disebabkan oleh talak atau berdasarkan gugatan perceraian, namun lebih lanjut dalam pasal 116 KHI dijelaskan beberapa alasan atau alasan-alasan perceraian yang akan diajukan kepada peradilan untuk di proses dan ditindaklanjuti. Adapun alasan-alasan tersebut adalah: 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun