Berdasarkan ikrar ketiga pada Sumpah Pemuda tahun 1928 yang berbunyi "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia". Dari ikrar tersebut dapat diartikan bahwa bahasa Indonesia merupakan salah satu bahasa Nasional yang kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL