Saat jenazah di antar kan ke keluarga keadaan jenazah tersebut sudah dimandikan dan sudah terbalut kain kafan. Keluarga korban dan tetangga sudah menaruh kecurigaan terhadap jenazah tersebut, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk membuka kain kafan sang jenazah. Betapa terkejutnya korban ternyata dalam keadaan lebam dan luka yang cukup parah.
Akhirnya pengasuh di pondok pesantren di kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ini menjelaskan bahwa sang  anak telah jatuh dari kamar mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah menjalani pengusutan yang di lakukan oleh keluarga ternyata korban diduga mengalami penganiayaan, Â karena ditemukan banyak luka dan lebam di tubuh korban.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya 4 santri senior telah di tetapkan menjadi tersangka dan motif penganiayaan ini di picu oleh kesalahpahaman antara senior dan korban yang akhirnya mengakibatkan penganiayaan ini terjadi.
Tapi dengan demikian polisi akan terus menggali kasus ini untuk mengetahui motif yang lebih dalam kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka akan terancam dengan Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan anak, pasal 170 dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kekerasan di pesantren Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan masih terjadi di pesantren. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah dan pengelola pesantren.
Pengawasan di pesantren tampaknya masih lemah. Hal ini terbukti dengan terjadinya penganiayaan yang berulang kali dan tidak terdeteksi oleh pihak pesantren.
Perlu ada edukasi yang lebih baik kepada para santri tentang pentingnya toleransi dan anti-kekerasan.Bintang Balqis Maulana seorang santri kediri yang berasal dari Banyumas telah tewas dengan keadaan mengenaskan dan jenazahnya telah di antar ke rumah orang tuanya pada tanggal 24 Februari 2024.